2. WNI
3. Karyawan
4. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
5. Karywan yang kerja di wilayah yang tercantum dalam Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka batasan gaji yang digunakan adalah pembulatan ke atas dari UMP/UMK
6. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
7. Kerja di sektor yang terdampak apndemi covid-19
Sedangkan cara untuk mengetahui apakah karyawan dapat BLT Subsidi Gaji 2021 ini atau tidak, bisa cek online maupun offline dengan cara sebagai berikut:
1. Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id