3. Kemnaker belum menetapkan Anda sebagai penerima BSU
4. Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU
5. Belum dibuatkan rekening baru
6. Masih di tahap proses penyaluran ke Himbara
Oleh karena itu, karyawan yang sebaiknya memastikan diri apakah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak, dengan cek Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker Nomor 16 Tahun 2021).
Jika merasa memenuhi syarat dan belum mendapatkan bantuan di atas, karyawan bisa bersabar untuk memastikan dapat notifikasi bahwa BSU Rp 1 juta miliknya sudah tersalurkan.
Jika mengalami kendala saat proses pencairan BSU Rp 1 juta di bank, karyawan dapat lapor ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:
1. Datang langsung ke kantor cabang terdekat dan menyampaikan keluhannya