Beberapa sebab yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah adanya peningkatan yang signifikan penanggulangan Covid-19 dan presentase masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi, sehingga tak perlu penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai aturan terbaru bagi perjalanan darat, laut, dan udara yang nantinya akan diterapkan pada libur Nataru.***