Aturan Baru Perjalanan Libur Nataru Desember 2021, Setelah PPKM Level 3 Batal: Darat, Laut, dan Udara

- 7 Desember 2021, 15:12 WIB
ILUSTRASI - Simak aturan baru perjalanan darat, laut, dan udara pada libur Nataru 2021 setelah PPKM Level 3 batal.
ILUSTRASI - Simak aturan baru perjalanan darat, laut, dan udara pada libur Nataru 2021 setelah PPKM Level 3 batal. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Inilah aturan baru bagi perjalanan darat, laut, maupun udara dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru setelah PPKM Level 3 seluruh wilayah Indonesia batal.

Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi secara resmi menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada saat libur Nataru baik dengan menggunakan jalur darat, laut maupun udara.

Munculnya aturan baru yang berkaitan dengan perjalanan udara, laut, maupun darat pada saat libur Nataru ini pun dipastikan melalui keterangan resmi yang diberikan oleh Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah di Indonesia Jelang Nataru Resmi Batal, Ini Alasan dan Kebijakan Pengganti

Dalam aturan baru menyoal mengenai perjalanan tersebut diketahui bahwa memiliki beberapa tujuan yang nantinya akan dicapai. Salah satunya adalah agar nantinya tak terjadi lonjakan kasus pandemi Covid-19.

Pada aturan yang nantinya akan resmi diberlakukan pada saat libur Nataru pada Desember 2021 tersebut, diharapkan setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan dapat mematuhinya agar tercapainya tujuan bersama.

Sebab diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah sendiri telah mengingatkan mengenai adanya kemungkinan Covid-19 gelombang 3. Pemerintah memprediksi hal itu dapat saja terjadi pada saat hari libur Nataru 2021.

Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

Lebih lanjut, berikut merupakan aturan terbaru yang mengatur mengenai perjalaanan yang akan dilakukan bagi masyarakat yang akan melaksanakannya pada saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru:

1. Bagi perjalanan darat diwajibkan masyarakat harus telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan negatif Antigen 1x24 jam.

2. Untuk perjalanan laut diwajibkan bagi masyarakat yang telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan Antigen 1x24 jam.

3. Bagi perjalanan udara masyarakat wajib telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan menyertakan surat keterangan negatif RT PCR 3x24 jam.

4. Bagi orang dewasa yang tidak dapat melaksanakan program vaksinasi karena alasan medis maka tidak diperkenanankan melaksanakan perjalanan

5. Sedangkan bagi perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan telah melaksanakan vaksinasi, meyertakan surat negatif RT PCR 2x24 jam dan melaksanakan karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali

Selain telah mengatur atau merilis aturan terkait dengan perjalanan baik darat, laut, maupun udara, pemerintah sendiri juga menerapkan aturan yang nantinya akan diberlakukan bagi masyarakat pada Nataru.

Beberapa aturan yang akan diberlakukan tersebut diketahui seperti larangan mengadakan acara yang nantinya dapat berpotensi menyebabkan penumpukan massa dengan jumlah yang besar.

Selain itu, pemerintah juga mengatur mengenai waktu operasional dan jumlah pengunjung yang hanya boleh terisi sebanyak 75 persen di berbagai pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata.

Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal

Sebelumnya pemerintah sendiri telah memutuskan untuk batal melakukan PPKM Level 3 yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini berdasar pada beberapa sebab.

Beberapa sebab yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah adanya peningkatan yang signifikan penanggulangan Covid-19 dan presentase masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi, sehingga tak perlu penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai aturan terbaru bagi perjalanan darat, laut, dan udara yang nantinya akan diterapkan pada libur Nataru.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x