2. Untuk perjalanan laut diwajibkan bagi masyarakat yang telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan Antigen 1x24 jam.
3. Bagi perjalanan udara masyarakat wajib telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan menyertakan surat keterangan negatif RT PCR 3x24 jam.
4. Bagi orang dewasa yang tidak dapat melaksanakan program vaksinasi karena alasan medis maka tidak diperkenanankan melaksanakan perjalanan
5. Sedangkan bagi perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan telah melaksanakan vaksinasi, meyertakan surat negatif RT PCR 2x24 jam dan melaksanakan karantina selama 10 hari.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali
Selain telah mengatur atau merilis aturan terkait dengan perjalanan baik darat, laut, maupun udara, pemerintah sendiri juga menerapkan aturan yang nantinya akan diberlakukan bagi masyarakat pada Nataru.
Beberapa aturan yang akan diberlakukan tersebut diketahui seperti larangan mengadakan acara yang nantinya dapat berpotensi menyebabkan penumpukan massa dengan jumlah yang besar.
Selain itu, pemerintah juga mengatur mengenai waktu operasional dan jumlah pengunjung yang hanya boleh terisi sebanyak 75 persen di berbagai pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata.
Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal
Sebelumnya pemerintah sendiri telah memutuskan untuk batal melakukan PPKM Level 3 yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini berdasar pada beberapa sebab.