1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
Baca Juga: Bocoran Kapan BSU Tahap 5 dan 6 Cair, Ketahui 4 Status BLT Subsidi Gaji di Link bsu.kemnaker.go.id
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Demikian tata cara menjadi KPM BLT UMKM dan mendapatkan Rp1,2 juta per orang.***