Baca Juga: Sudah Dipastikan, 2 UMKM Ini Berhak Dapat BLT BPUM Rp 1,2 Juta
Jika kamu termasuk penerima, selamat karena dana BLT UMKM Rp 1,2 juta masih bisa dicairkan pada November dan Desember 2021. Hal tersebut dipastikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Aestika dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Pemerintah diketahui memberikan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang sejak 2020. Penetapan pihak penerima BPUM, terakhir kali dilakukan pada Juli, Agustus dan September, dengan target tiga juta orang.
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta merupakan orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.