Jika menengok Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan Level 3, berikut beberapa aturan untuk Level 3:
- Pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
- Sektor non esensial dapat WFO maksimal 25 persen dengan syarat sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Fasilitas kebugaran, ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan Pedulilindungi dan maksimal pengunjunv25 persen.
- Supermarket, pasar besar, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi maksimal 21:00 dan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Kegiatan makan minum di tempat umum tetap dengan protokol kesehatan maksimal 21:00 dan dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas serta waktu maksimal 60 menit.
- Mall boleh buka maksimal pengjung 50 persen dengan jam operasional sampai 21:00, pengunjung tetap menerapkan aplikasi Pedulilindungi.
- Bioskop boleh buka maksimal 50 persen pengunjung
Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!
Itulah jadwal PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang akan berlangsung mulai 24 Desemebr 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang serta beberapa aturan menjelang PPKM Nataru.***