Jadwal PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Aturan Terbaru Menjelang Nataru

- 18 November 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi: Jadwal PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi: Jadwal PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Tangkap layar Instagram.com/@kemenkominfo

Jika menengok Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan Level 3, berikut beberapa aturan untuk Level 3:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 62 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
  • Sektor non esensial dapat WFO maksimal 25 persen dengan syarat sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
  • Fasilitas kebugaran, ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan Pedulilindungi dan maksimal pengunjunv25 persen.
  • Supermarket, pasar besar, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi maksimal 21:00 dan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Kegiatan makan minum di tempat umum tetap dengan protokol kesehatan maksimal 21:00 dan dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas serta waktu maksimal 60 menit.
  • Mall boleh buka maksimal pengjung 50 persen dengan jam operasional sampai 21:00, pengunjung tetap menerapkan aplikasi Pedulilindungi.
  • Bioskop boleh buka maksimal 50 persen pengunjung

Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

Itulah jadwal PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang akan berlangsung mulai 24 Desemebr 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang serta beberapa aturan menjelang PPKM Nataru.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x