Kebijakan tertulis dari pemerintah akan dituangkan dalam Inmendagri yang paling lambat akan terbit pada 22 November 2021.
Sejumlah aturan terbaru terkait pemberlakuan PPKM Level 3 mendatang juga mulai disampaikan pemerintah, di antaranya:
- Dilarangnya perayaan pesta kembang api
- Dilarangnya pawai
- Dilarangnya arak – arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
Sedangkan untuk ibadah Natal, kunjungan wisata serta aturan dibukanya pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya akan menyesuaikan kebijakan lanjutan terkait PPKM Level 3 tersebut.
Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021
Kereta Api
Menjelang penerapan kebijakan PPKM Level 3, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan turut serta dalam mengikuti peraturan terbaru dari pemerintah jelang Nataru tersebut.
“Kami patuh pada regulasi apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah (terkait penanganan Covid-19),” jelas Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT KAI, dilansir dari ANTARANEWS, 18 November 2021.
Jadwal PPKM Level 3
Pemerintah akan mulai menerapkan jadwal PPKM Level 3 serta aturan terbaru pencegahan Covid-19 menjelang Nataru tersebut pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.