Jadwal PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Aturan Terbaru Menjelang Nataru

- 18 November 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi: Jadwal PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi: Jadwal PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Tangkap layar Instagram.com/@kemenkominfo

Kebijakan tertulis dari pemerintah akan dituangkan dalam Inmendagri yang paling lambat akan terbit pada 22 November 2021.

Sejumlah aturan terbaru terkait pemberlakuan PPKM Level 3 mendatang juga mulai disampaikan pemerintah, di antaranya:

  • Dilarangnya perayaan pesta kembang api
  • Dilarangnya pawai
  • Dilarangnya arak – arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

Sedangkan untuk ibadah Natal, kunjungan wisata serta aturan dibukanya pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya akan menyesuaikan kebijakan lanjutan terkait PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021

Kereta Api

Menjelang penerapan kebijakan PPKM Level 3, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan turut serta dalam mengikuti peraturan terbaru dari pemerintah jelang Nataru tersebut.

“Kami patuh pada regulasi apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah (terkait penanganan Covid-19),” jelas Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT KAI, dilansir dari ANTARANEWS, 18 November 2021.

Jadwal PPKM Level 3

Pemerintah akan mulai menerapkan jadwal PPKM Level 3 serta aturan terbaru pencegahan Covid-19 menjelang Nataru tersebut pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Ini 4 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x