- Buka kemnaker.go.id pada browser
- Login menggunakan email atau nomor HP karyawan serta password
- Klik masuk
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
Apabila sudah berhasil login, klik Profil dan link kemnaker.go.id akan menampilkan status penerima.
Terdapat tiga tanda, yaitu calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, dan penyaluran.
Jika muncul tanda bahwa BSU sudah disalurkan ke rekening, pihak Kemnaker akan memberitahukan dana Rp1 juta bisa dicairkan setelah karyawan melakukan aktivasi.
Aktivasi rekening sendiri dapat dilakukan sebelum 15 Desember 2021 agar BSU Rp1 juta dapat diambil oleh karyawan.
Perlu diketahui bahwa hanya karyawan yang memiliki ciri berikut ini yang bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Tidak termasuk bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan.
- Bukan penerima bansos PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM