BSU Tahap 5 Cair ke 1,7 Juta Pekerja November 2021, Ini Penyebab dan Solusi Jika Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

- 15 November 2021, 10:10 WIB
Ketahui penyebab dan solusi pekerja tak dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 November 2021.
Ketahui penyebab dan solusi pekerja tak dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 November 2021. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Sejumlah pekerja diketahui akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahal 5 pada November 2021, namun ada sejumlah karyawan yang tak dapat, simak penyebab serta solusi yang bisa dilakukan.

Proses penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU diketahui akan kembali dilakukan oleh pihak Kemnaker. Proses pencairan bantuan tersebut rencananya akan kembali dilakukan pada bulan November 2021.

Sedangkan sebelumnya diketahui bahwa proses penyaluran bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU sendiri diketahui telah dilakukan cukup lama. Proses pencairan telah dilakukan sedari awal tahun 2021.

Baca Juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Segera Cair November 2021, Simak Syarat dan Larangan Pekerja

Dalam proses penyaluran pada Tahap 5 program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini pun diketahui masih memiliki kuota yang telah ditetapkan Kemnaker sebelumnya. Pihak Kemnaker memang telah menetapkan kuota sedari awal.

Namun sejumlah kuota tersebut diketahui beberapa masih belum terpenuhi. Beberapa kuota penerima yang belum terpenuhi dan akan disalurkan pada program BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 sendiri diketahui berjumlah 1,7 juta pekerja.

Meski demikian diketahui bahwa sejumlah pekerja tidak akan mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji. Hal ini dilakukan karena adanya beberapa penyebab sehingga tak masuk penerima BSU.

Baca Juga: BSU Tahap 6 2021 Cair? Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji November 2021

Lebih lanjut, untuk mengetahui apakah dirinya masuk ke daftar penerima bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau tidak maka sebelumnya dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi.

Berikut merupakan cara cek penerima BLT Subsidi Gaji yang salah satunya dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x