BERITA DIY – Karyawan yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta yaitu yang memiliki empat (4) ciri atau syarat yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jika karyawan sudah merasa termasuk dalam 4 ciri tersebut dapat segera cek status penerimaannya di link resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
Salah satu ciri utama karyawan yang menjadi penerima BSU Rp1 juta yaitu sudah jelas merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
BSU Rp1 juta dari Kemnaker di tahun 2021 ini akan cair kepada 8,7 juta karyawan dan disalurkan secara bertahap.
Sebelumnya, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 menjadi ciri utama calon penerima BSU Rp1 juta tahun 2021 ini.
Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di mana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk menjadi penerima BSU Rp1 juta.