Namun, pada bulan November 2021 ini, pemerintah telah menyalurkan BSU Rp1 juta sebanyak 75,6 persen, dan untuk sisa dana yang belum disalurkan akan diberikan kepada karyawan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Maka dari itu, beberapa kebijakan yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut akan dirubah serta dihapus.
Salah satunya yaitu menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang ciri karyawan yang menjadi penerima BSU Rp1 juta yaitu yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang persyaratan pemerintah penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah / gaji.
Lalu, bagaimana cara cek apakah karyawan tersebut sudah memenuhi syarat atau ciri sebagai penerima BSU?
Anda dapat langsung cek melalui link resmi yang disediakan Kemnaker, di kemnaker.go.id dan pastikan Anda sudah memiliki akun untuk login di situs tersebut:
Baca Juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair November 2021? Simak Syarat dan Penyebab Tak Lolos