BERITA DIY - Kemnaker akan kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 pada bulan November 2021 ini kepada para pekerja atau karyawan.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengubah regulasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji baru-baru ini.
Sebelumnya, BLT Subsidi Gaji hanya disalurkan kepada pekerja atau karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3-4.
Namun, kini BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat diterima oleh karyawan atau pekerja yang juga berada di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Dengan begitu, siapapun karyawan di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Akan tetapi, di luar masalah teritori, Kemnaker tetap mematok syarat bagi pegawai atau karyawan yang ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Persyaratan maupun larangan tersebut dibuat agar penyaluran bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji bisa tepat sasaran.