BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji pada bulan November 2021 akan cair untuk 1,6 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BSU senilai Rp1 juta.
Pemerintah menyalurkan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta per penerima yang disalurkan melalui pembukaan rekening koletif (burekol). Penyaluran BLT Subsidi Gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Karyawan atau pekerja yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta adalah peserta aktif jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan harus tercatat aktif sebagai peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juni 2021.
Selain terdaftar sebagai peserta aktif, karyawan juga harus memenuhi syarat penerima BLT Subsidi Gaji sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.