Syarat khusus tersebut meliputi syarat diterima maupun larangan hingga ditolak. Pada intinya, karyawan mesti mengikuti aturan main instansi terkait jika ingin menjadi KPM.
Berikut syarat diterima menjadi KPM BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. WNI,
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta,
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Alasan Tidak Dapat BSU Rp 1 Juta, Cara Lapor dan Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, penyebab tidak diterimanya karyawan menjadi KPM atau penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ialah:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,