BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 kepada para pekerja di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengubah aturan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang tadinya hanya pekerja di kawasan PPKM Level 3-4, menjadi seluruh Indonesia.
Dengan begitu, siapapun karyawan di Indonesia berhak menerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tanpa harus daerahnya ditetapkan PPKM Level 3-4.
Baca Juga: BSU Tahap 6 2021 Cair? Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji November 2021
Namun, kendati demikian, secara non-teritori, tak akan semua pegawai atau karyawan akan berhak menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Pasalnya, Kemnaker tetap menetapkan syarat khusus bagi karyawan jika hendak menjadi penerima.
Syarat khusus tersebut meliputi syarat diterima maupun syarat ditolak. Pada intinya, karyawan mesti mengikuti aturan main instansi terkait.
Berikut syarat diterima menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU: