BERITA DIY - Segera cek melalui Kemnaker.go.id atau BPJSKetenagakerjaan.go.id, pekerja/buruh bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 Juta.
Pemerintah memberikan sentuhan dana untuk masyarakat melalui program BSU atau BLT Subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak Pandemi.
BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500.000 per bulan, selama dua bulan berturut-turut. Sehingga para pekerja mendapatkan total bantuan sebesar Rp 1 juta sekali cair.
Para pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah mereka peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Kemudian mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 Juta.
BSU tahun ini juga diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Masyarakat dapat mengecek penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang perlu di ketahui.
Berikut cara cek Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan: