BLT Subsidi Gaji Tahap 5 November 2021 Cair ke 1,6 Juta Pekerja, Klik Link Kemnaker Periksa Status Penerima

- 13 November 2021, 07:10 WIB
Ketahui cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji BSU lewat link Kemnaker.
Ketahui cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji BSU lewat link Kemnaker. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Ketahui cara cek status penerima sejumlah pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU hanya dengan melakukan klik pada link resmi Kemnaker.

Proses penyaluran atau pencairan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU akan kembali berlangsung. Kali ini program bantuan tersebut rencananya akan memasuki pada Tahap 5.

Sedangkan untuk waktu penyaluran bantuan dalam BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 sendiri juga telah dipastikan. Rencananya tahapan penyaluran akan mulai dilakukan tepatnya pada bulan November 2021.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 November 2021, Segera Cairkan Dana Rp 1 Juta dari BSU

Sejumlah pekerja pun dipastikan akan mendapatkan dana yang akan diberikan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU. Sebab Kemnaker sendiri telah memastikan jumlah kuota yang akan menjadi penerima.

Sehingga nantinya para pelaku usaha dapat memastikan diri telah memiliki status penerima BLT Subsidi Gaji. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan atau masuk ke link resmi Kemnaker.

Untuk melakukan pengecekan tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Sebab dalam link resmi milik Kemnaker sendiri tak mensyarakatkan banyak hal kecuali harus memiliki akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Kapan Cair di Sini, Tak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Rp 1 Juta

Terkait dengan jumlah kuota penerima yang nantinya akan mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU sendiri, hingga kini Kemnaker telah memastikan jumlah yang akan diberikan.

Jumlah kuota yang akan diberikan tersebut nantinya akan mencapai jumlah 1,6 juta penerima. Jumlah yang telah ditetapkan tersebut merupakan sebagian dari kuota yang telah terpenuhi sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x