Cara Mudah Cek Pajak Motor Online di Jateng, Bisa Pakai Aplikasi dan SMS di Jawa Tengah?

- 15 November 2021, 15:57 WIB
ILUSTRASI - Simak empat cara cek pajak melalui SMS dan online bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah.
ILUSTRASI - Simak empat cara cek pajak melalui SMS dan online bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah. /Pixabay.com/SplitShire

BERITA DIY - Simak cara mudah cek pajak motor online di Jawa Tengah (Jateng) beserta apakah bisa bapakai aplikasi dan SMS. 

Kemajuan teknologi mempermudah manusia dalam banyak aspek kehidupan, salah satunya adalah cek pajak motor yang kini bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi Kantor Samsat setempat.

Beberapa pemerintah daerah juga membuat layanan dan mengembangkan website/aplikasi yang berguna untuk cek pajak motor atau kendaraan. Jawa Tengah termasuk daerah yang telah memiliki situs online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

Seperti yang diketahui bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Adapun tarif pajak berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan hingga kapasitas mesin bermotor yang dimiliki.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi.

Terdapat beberapa cara cek pajak motor online bagi masyarakat Jateng baik dari SMS, aplikasi, maupun via website.

Baca Juga: Biaya Mutasi Kendaraan Motor dan Mobil Beserta Prosedur Urus Sendiri di Samsat Tanpa Calo

1. Melalui SMS

Yang pertama, masyarakat bisa memanfaatkan kirim pesan SMS ke nomor layanan yang disediakan oleh pemerintah. 

Anda tinggal mengetik SMS dengan format "JATENG (spasi) nomor polisi Anda" (contoh: "JATENG AD1234AAD").

Lalu kirim SMS tersebut ke nomor 9600 dan tunggu balasan SMS terkait pajak kendaraan motor milik Anda.

Baca Juga: Cara dan Prosedur Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor dan Mobil

2. Melalui website cekpajak.com

Cara kedua untuk cek pajak secara online adalah melalui website cekpajak.com. Tak hanya Provinsi Jawa Tengah, website juga memungkinkan untuk mengecek pajak kendaraan dari seluruh Indonesia.

Berikut cara cek pajak online khusus di area Jawa Tengah:

- Buka website cekpajak.com

- Klik tanda tiga garis berjejer di samping kanan atas

- Pilih "Jawa Tengah"

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

- Masukkan nomor plat pada kolom yang disediakan

- Input 6 digit terakhir 5 nomor rangka

- Pilih Provinsi "Jawa Tengah"

- Klik "Cek"

Tunggu sistem memproses sebentar, lalu akan muncul informasi tentang pajak kendaraan motor.     

Baca Juga: Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online

3. Melalui website BPPD Jateng

Cara ketiga masih berbasi website. Namun bedanya link disediakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah.

- Masuk ke laman bppd.jatengprov.go.id (atau langsung klik link DI SINI)

- Input nomor polisi kendaraan pada kolom yang disediakan

- Klik "Kirim"

Selain mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor, website tersebut juga melayani informasi terkait nilai jual kendaraan bermotor, data kendaraan bermotor, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

4. Melalui aplikasi NEW SAKPOLE

Pemprov Jawa Tengah melakukan inovasi dengan mengembangkan aplikasi yang berguna untuk cek pajak kendaraan melalui HP atau smartphone.

Bagi pengguna Android bisa menginstal atau download aplikasi "New SAKPOLE" yang dibuat oleh PSI Lahtabang Bapenda Prov. Jateng, atau klik link unduh di bawah ini.

LINK DOWNLOAD APLIKASI NEW SAKPOLE

Demikian empat cara cek pajak kendaraan bermotor secara online untuk masyarakat Jateng melalui website, aplikasi, dan SMS.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah