BLT Subsidi Gaji bulan November 2021 ini kerap disebut sebagai penyaluran tahap 6 berasal dari sisa anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Karyawan dan pekerja yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tidak hanya yang memiliki pekerjaan di wailayah PPKM 3 dan 4, namun saat ini pekerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia dan dapat gaji bersumber dari dalam negeri bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta antara lain adalah WNI, penerima upah di kawasan wilayah Indonesia, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Selain itu, syarat gaji yang diterima adalah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 serta bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19.
Karyawan dan pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji diutamakan bekerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***