BERITA DIY - Kemnaker salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji pada bulan November 2021 bagi 1,6 juta karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan dan pekerja yang ada di wilayah Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau yang dikenal dengan BSU selama menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerajaan sampai tanggal 30 Juni 2021.
BLT Subsidi Gaji cair dengan nominal Rp1 juta per penerima yakni karyawan atau pekerja yan menerima upah. BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bertahan di tengah kebijakan PPKM saat pandemi Covid-19.
Pada penyaluran sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 8,7 juta karyawan dan pekerja untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2021 senilai Rp1 juta. Meski demikian, BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan sejak Agustus sampai bulan Desember 2021 mendatang.
Total penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta adalah 1,6 juta pekerja karyawan yang dapat dicek di link BSU Kemnaker yakni bsu.kemnaker.go.id.
Cara untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemenkop UKM untuk karyawan dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
- Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
- Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
- Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
- Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
BLT Subsidi Gaji bulan November 2021 ini kerap disebut sebagai penyaluran tahap 6 berasal dari sisa anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Karyawan dan pekerja yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tidak hanya yang memiliki pekerjaan di wailayah PPKM 3 dan 4, namun saat ini pekerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia dan dapat gaji bersumber dari dalam negeri bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta antara lain adalah WNI, penerima upah di kawasan wilayah Indonesia, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Selain itu, syarat gaji yang diterima adalah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 serta bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19.
Karyawan dan pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji diutamakan bekerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***