BERITA DIY – Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penangan kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi.
Peraturan yang selanjutnya disebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut telah diteken Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makariem pada 31 Agustus 2021 lalu.
Namun, landasan hukum yang akan mengatur terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut kini menuai banyak kontroversi.
Baca Juga: Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Picu Kontroversi, Ini 3 Pasal PPKS yang Tuai Pro-Kontra Publik
Salah satunya yaitu terkait isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap merusak standar moral mahasiswa oleh anggota Komis X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal.
“Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa,” terang Illiza Sa’aduddin Djamal seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 9 November 2021 lalu.
Lebih lanjut, Illiza juga mengungkapkan bahwa dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan yang dibenarkan meski dilakukan di luar pernikahan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud November 2021 yang Cair Hari Ini