BERITA DIY - Kemendikbud Ristek yang diketahui telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek atau disebut juga Permendikbud No 30 Tahun 2021 menuai kontroversi.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 diketahui menuai banyak pro-kontra dari berbagai macam kalangan msayarakat. Hal itu diketahui terjadi baik di dunia media sosial maupun di dunia nyata.
Bahkan di dunia media sosial sendiri pembahasan mengenai Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini dari sejumlah pakar dan juga netizen yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan di tanah air.
Dalam media sosial sendiri bahkan Pemendikbud No 30 Tahun 2021 ini diketahui sempat menjadi Trending Topic Twitter. Hal itu diketahui bahkan terjadi pada beberapa hari belakangan ini.
Tak hanya dalam media sosial Twitter, namun beberapa hal yang lain juga dilakukan oleh para netizen di Indonesia. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan munculnya Twibbon mengenai Permendikbud PPKN No 30 Tahun 2021.
Diketahui dengan menggunakan Twibbon tersebut, beberapa netizen memberi dukungan terhadap adanya atau rencana disahkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021 PPKS.
Meski demikian, terdapat pula beberapa Pasal yang diketahui terdapat dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya adalah pada Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M.
Berikut merupakan kutipan Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang mendapatkan sorotan atau perhatian dari publik: