“Sanksi kepada pelaku harus beradasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku bertobat. Rektor dan direktur perguruan tinggi bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan Permendikbud Ristek PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi satgas (satuan tugas),” tambah Nadiem.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek PPKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman.***