Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Jadi Kontroversi, Begini Isi PPKS yang Tuai Pro-Kontra

- 12 November 2021, 17:40 WIB
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi.
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi. /PIXABAY/ Foundry

BERITA DIY – Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penangan kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi.

Peraturan yang selanjutnya disebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut telah diteken Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makariem pada 31 Agustus 2021 lalu.

Namun, landasan hukum yang akan mengatur terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut kini menuai banyak kontroversi.

Baca Juga: Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Picu Kontroversi, Ini 3 Pasal PPKS yang Tuai Pro-Kontra Publik

Baca Juga: Guru dari Indonesia Sukses Jadi Wasit Pada Cabor Bulutangkis di Olimpiade Tokyo 2020, Nadiem: Terima Kasih

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Gratis Indosat, Telkomsel, XL November 2021 yang Cair Hari Ini, Bantuan Internet Kemdikbud

Salah satunya yaitu terkait isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap merusak standar moral mahasiswa oleh anggota Komis X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal.

“Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa,” terang Illiza Sa’aduddin Djamal seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 9 November 2021 lalu.

Lebih lanjut, Illiza juga mengungkapkan bahwa dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan yang dibenarkan meski dilakukan di luar pernikahan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud November 2021 yang Cair Hari Ini

Selain itu, pihak Muhammadiyah, Prof H Lincolin Arsyad selaku Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menerangkan bahwa pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut memiliki makna terhadap legalnya perbuatan seks bebas dan asusila.

“Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meski pun dilakukan di luar pernikahan  yang sah,” jelas Prof H Lincolin Arsyad, seperti dilansir dari ANTARANEWS, Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: 4 Cara Cek Subsidi Kuota Internet Kemdikbud: Hari Ini Cair Terakhir Periode Oktober

Adapun isi dari pasal 5 pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut yaitu mengatur sejumlah kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan pada ayat dua menjabarkan apa saja kekerasan seksual yang dimaksudkan pada ayat satu, mulai dari verbal, fisik, atau nonfisik.

Pada Permendikbud Ristek Nomor 30 yang selanjutnya disingkat menjadi PPKS tersebut tidak hanya menekankan kemungkinan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa, namun pada pendidik, hingga tenaga kependidikan.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud yang Cair Hari Ini

Menanggapi terkait banyaknya kontroversi terkait PPKS, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem menjelaskan bahwa adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut untuk mencegah dan mengurangi adanya kerugian dari kekerasan seksual.

“Permendikbud Ristek PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang dan mengatur langkah – langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” jelas Mendikbudristek Nadiem Makariem, dikutip dari ANTARANEWS, 12 November 2021.

Tak hanya itu, Nadiem juga menyoroti terkait sanksi yang nantinya akan diperoleh pelaku sesuai dengan dampaknya.

Baca Juga: Cara Ambil Kouta Internet Kemdikbud Gratis September 2021, Pendidik dan Peserta Didik PAUD hingga Dosen

“Sanksi kepada pelaku harus beradasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku bertobat. Rektor dan direktur perguruan tinggi bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan Permendikbud Ristek PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi satgas (satuan tugas),” tambah Nadiem.

Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek PPKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah