Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Jadi Kontroversi, Begini Isi PPKS yang Tuai Pro-Kontra

- 12 November 2021, 17:40 WIB
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi.
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi. /PIXABAY/ Foundry

Selain itu, pihak Muhammadiyah, Prof H Lincolin Arsyad selaku Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menerangkan bahwa pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut memiliki makna terhadap legalnya perbuatan seks bebas dan asusila.

“Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meski pun dilakukan di luar pernikahan  yang sah,” jelas Prof H Lincolin Arsyad, seperti dilansir dari ANTARANEWS, Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: 4 Cara Cek Subsidi Kuota Internet Kemdikbud: Hari Ini Cair Terakhir Periode Oktober

Adapun isi dari pasal 5 pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut yaitu mengatur sejumlah kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan pada ayat dua menjabarkan apa saja kekerasan seksual yang dimaksudkan pada ayat satu, mulai dari verbal, fisik, atau nonfisik.

Pada Permendikbud Ristek Nomor 30 yang selanjutnya disingkat menjadi PPKS tersebut tidak hanya menekankan kemungkinan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa, namun pada pendidik, hingga tenaga kependidikan.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud yang Cair Hari Ini

Menanggapi terkait banyaknya kontroversi terkait PPKS, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem menjelaskan bahwa adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut untuk mencegah dan mengurangi adanya kerugian dari kekerasan seksual.

“Permendikbud Ristek PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang dan mengatur langkah – langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” jelas Mendikbudristek Nadiem Makariem, dikutip dari ANTARANEWS, 12 November 2021.

Tak hanya itu, Nadiem juga menyoroti terkait sanksi yang nantinya akan diperoleh pelaku sesuai dengan dampaknya.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah