BERITA DIY - Karyawan yang memiliki gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta masih berpeluang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Namun, ada syaratnya yaitu harus berada di kota tertentu yang memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta sesuai yang ditetapkan Kemnaker.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan BLT gaji Rp 1 juta tahun ini kepada 8,7 juta karyawan. Namun, tidak semua karyawan bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.
Pemerintah menetapkan setidaknya empat syarat penerima BSU subsidi gaji:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, serta merupakan penerima upah/gaji.
2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta berdasarkan nominal gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.