- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
- Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
BSU subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta. Dana BSU subsidi gaji tahun ini memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 2,4 juta.
Targetnya, pemerintah akan memberikan BSU subsidi gaji kepada 8,7 juta karyawan tahun ini. Sejauh ini, Kemnaker mencatat sebanyak 6.991.873 orang karyawan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta.
Jadi, masih ada sekitar 1,7 juta orang yang belum menerima BLT subsidi gaji dari target yang ditetapkan sebanyak 8,7 juta penerima.