BERITA DIY - Nasabah diimbau segera mengganti kartu ATM atau debit berteknologi magnetic strip atau pita magnetik menjadi kartu ATM berteknologi chip agar tidak diblokir. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan batas akhir penggunaan kartu ATM magnetik adalah 31 Desember 2021.
Dengan demikian, mulai 1 Januari 2022 kartu ATM magnetik tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tertanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip atau National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
“Pembatasan penggunaan teknologi magnetic stripe untuk kartu ATM dan/atau kartu debet paling lambat tanggal 31 Desember 2021,” bunyi keterangan resmi BI.
Baca Juga: Cara Isi Saldo DANA di Minimarket atau ATM, Top Up Mudah Anti Ribet
Baca Juga: Cara Ganti Kartu ATM Magnetic Jadi Chip: Bank BRI, BNI, dan BCA, Kapan Jadwal Terakhir?
Baca Juga: Apa Perbedaan Kartu ATM Magnetic dan Chip? Ini Perbedaannya dan Alasan Harus Ganti ATM Chip
Bank sentral menjelaskan tujuan migrasi kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM chip adalah meningkatkan keamanan transaksi nasabah.
“Penerapan NSICCS pada kartu ATM atau debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi ,” imbuh BI dalam keterangan resmi.
Setiap bank memiliki ketentuan masing-masing dalam proses pergantian kartu ATM magnetik menjadi kartu ATM chip. Berikut batas waktu dan cara ganti kartu ATM dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.