BERITA DIY – Tes Rapid Antigen dan tes RT PCR masih menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Simak rincian harga tes antigen dan PCR terbaru untuk wilayah Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengevaluasi dan menentukan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) terbaru pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Sebelumnya pada Rabu, 1 September 2021 yang lalu, Kemnkes juga telah melakukan evaluasi dan menentukan tarif tertinggi pemeriksanaan Rapid Diagnostic Test Antigen terbaru untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
Keputusan tarif tertinggi pemeriksaan tes antigen diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag).
Sementara keputusan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Adapun rincian harga tes antigen dan PCR terbaru untuk wilayah Jawa Bali dan Luar Jawa Bali adalah sebagai berikut.
- Tarif tes antigen Jawa Bali: Rp99.000
- Tarif tes antigen Luar Jawa Bali: Rp109.000
- Tarif PCR Jawa Bali: Rp275.000
- Tarif PCR Luar Jawa Bali: Rp300.000
Baca Juga: Tarif Tes RT-PCR Terbaru Berlaku Oktober 2021: Maksimal Harga Dalam dan Luar Jawa-Bali
Surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dengan jangka waktu H-3 masih digunakan sebagai persyaratan perjalanan udara dan perjalanan darat baik kendaraan umum, pribadi dan kereta api ke seluruh wilayah Indonesia baik itu Jawa, Bali dan Luar Jawa Bali.