Sedangkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen dengan jangka waktu H-1 digunakan sebagai persyaratan perjalanan darat baik itu kendaraan umum, pribadi maupun kereta api ssuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2021.
Demikian informasi tarif terbaru tes rapid antigen dan tes RT PCR terbaru untuk wilayah Jawa Bali dan Luar Jawa Bali sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan darat mapun udara.***