Baca Juga: Maaf, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Memang Tidak Bakal Cair untuk 10 Orang Ini
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori fesyen, kuliner dan kriya.
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.
Baca Juga: 7 Ciri UMKM Ini Jangan Harap Dapat BPUM Tahap 3 yang Masih Bisa Cair Oktober hingga Desember 2021
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Jika merasa memenuhi syarat itu, segera daftar pada link https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp 50 juta:
- Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.