BERITA DIY - Stimulus hingga Rp 50 juta menanti buat UMKM yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut disalurkan Kemenparekraf dalam program Stimulus Bangga Buatan Indonesia.
UMKM yang ingin memperoleh bantuan tersebut bisa mendaftarkan diri secara online. Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan bantuan diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
“Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor fesyen, kriya dan kuliner di platform digital,” kata Sandiaga di akun Instagram @sandiuno.
Baca Juga: Ssstt… Ada Bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Baca Juga: Cuma 3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp 1,2 Juta di BRI pada Oktober 2021
Adapun, syarat yang harus dipenuhi UMKM untuk mendapatkan bantuan hingga Rp 50 juta ada beragam. Berikut rinciannya:
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal.
2. Merchant dimiliki WNI.