Ssstt… Ada Bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

- 22 Oktober 2021, 04:30 WIB
Kemenparekraf mengadakan program stimulus bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM.
Kemenparekraf mengadakan program stimulus bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM. /Dok.BRI

BERITA DIY - Kabar baik untuk UMKM. Kemenparekraf akan memberikan bantuan hingga Rp 50 juta kepada para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan bantuan diberikan dalam program Stimulus Bangga Buatan Indonesia. Sandi mengatakan bantuan diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

“Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital,” kata Sandiaga di akun Instagram @sandiuno.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Rp15,36 Triliun, Belum Dapat? Buruan Cek KTP di Link Ini Uang Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Baca Juga: Hore! Bulan Oktober 2021 Masih Bisa Dapat BPUM BRI Jika NIK KTP Lolos di Link Ini Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta yang Cair Bulan Oktober 2021, Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id

Bagi kamu yang berminat, bisa melakukan pendaftaran melalui link https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan UMKM, mulai dari seleksi hingga nantinya mendapatkan bantuan.

Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp 50 juta:

1. Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x