Ssstt… Ada Bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

- 22 Oktober 2021, 04:30 WIB
Kemenparekraf mengadakan program stimulus bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM.
Kemenparekraf mengadakan program stimulus bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM. /Dok.BRI

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI - BNI Tahap 3 Modal HP Dapat BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Masuk Daftar

- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal.

- Merchant dimiliki WNI.

- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya.

Baca Juga: BPUM Cair Bertahap hingga Desember 2021, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Reservasi Online

- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.

- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Baca Juga: Daftar UMKM Online di Link Ini Agar Bisa Dapat BLT, Cek BPUM Tahap 3 Dapat Tak di Eform BRI dan Banpresbpum.id

Apakah kamu termasuk UMKM memenuhi syarat tersebut? Yuk segera daftarkan diri di link resmi dari Kemenparekraf untuk mendapatkan bantuan stimulus hingga Rp 50 juta.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah