- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal.
- Merchant dimiliki WNI.
- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya.
- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.
- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Apakah kamu termasuk UMKM memenuhi syarat tersebut? Yuk segera daftarkan diri di link resmi dari Kemenparekraf untuk mendapatkan bantuan stimulus hingga Rp 50 juta.***