BERITA DIY - Pengutang KUR apakah bisa mencairkan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta? Jawabannya, tidak.
Pemerintah memberikan sederet syarat seseorang bisa mendapatkan BLT UMKM. Sehingga, tidak sembarang UMKM memperoleh bantuan di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Salah satu syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah tidak sedang menerima fasilitas KUR dari bank. Sehingga jelas, pengutang KUR tidak mendapat BLT UMKM, apalagi mencairkannya.
Baca Juga: Tidak Perlu Cek Eform BRI, Punya Tanda Berikut Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan Ini
Baca Juga: Tinggal 3 Bulan Masa Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI, Cek NIK KTP Kamu di Sini
Baca Juga: Selamat, WNI dengan 6 Kriteria Ini Bisa Ambil Rp 1,2 Juta BLT UMKM di BRI Oktober 2021
Selain penerima KUR, ada beberapa kelompok orang yang dipastikan tidak mendapat BLT UMKM. Mereka adalah:
1. Penerima BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
2. PNS atau PPPK (ASN).
3. Aggota Polri atau prajurit TNI.
4. Pegawai BUMN atau BUMD.
Sementara, syarat orang menjadi penerima BLT UMKM di antaranya merupakan warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP. Selanjutnya, memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.