BERITA DIY - Simak tujuh ciri UMKM yang dipastikan gagal dapat BPUM tahap 3. Meski kuota bantuan dengan nama lain BLT UMKM sudah menyasar ke 12,8 juta orang, namun pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk mencairkan dana Rp1,2 juta hingga Desember 2021.
Bank BRI sebagai salah satu mitra Kemenkop UKM memberikan keleluasaan atau perpanjangan bagi pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos BPUM untuk mengambil bantuan di Bank dari bulan Oktober sampai Desember.
Sebagai informasi, Kemenkop UKM mendapat anggaran sebesar Rp15,36 triliun yang diberikan kepada 12,8 juta UMKM di seluruh Indonesia tahun 2021 ini.
Baca Juga: BPUM Cair Meski NIK Tak Terdaftar, Ini Solusi dan Tanda Jadi Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Sebanyak 9,8 juta kuota telah tersalur dari awal tahun hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara 3 juta penerima baru dieksekusi dalam tiga bulan, yakni Juli, Agustus, hingga September.
Meski demikian, ada setidaknya tujuh golongan yang dipastikan tidak menerima BPUM karena tidak memenuhi syarat. Berikut rinciannya:
1. Pelaku usaha dengan status Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI namun tidak memiliki KTP sah yang terdaftar di Dukcapil
3. Tidak punya surat atau dokumen yang membuktikan kepemilikian usaha, seperti NIB atau SKU