BERITA DIY - Registrasi akun dan verifikasi e-KTP di laman Kartu Prakerja di dashboard resmi www.prakerja.go.id merupakan hal yang wajib dilakukan jika hendak lolos seleksi Gelombang 22.
Pasalnya, apabila tidak memiliki akun Kartu Prakerja, maka Anda tidak akan pernah bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja yang artinya sulit mendapatkan insentif Rp2,4 juta.
Saat melakukan registrasi, calon peserta akan diminta melakukan verifikasi e-KTP. Hal itu dilakukan agar tidak ada data palsu di database Kartu Prakerja.
Adapun tata cara melakukan registrasi Kartu Prakerja dapat disimak dalam daftar berikut:
1. Buka browser;
2. Masukkan link prakerja.go.id;
3. Tap icon baris tiga di pojok kanan atas, lalu pilih 'Daftar Sekarang';
4. Masukkan alamat email yang aktif dan password;
5. Konfirmasi password/kata sandi;
6. Tap tombol 'Buat Akun'.
Setelah pendaftaran akun di dashboard Kartu Prakerja, langkah selanjutnya yakni melakukan verifikasi e-KTP.
Baca Juga: 13 Alasan Mengapa Kamu Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja, Simak Bocoran Gelombang 22 Kapan Dibuka
Verifikasi e-KTP juga dilakukan langsung di laman prakerja.go.id yang nantinya akan terhubung dengan kamera ponsel.
Adapun langkah-langkah dan ketentuan verifikasi e-KTP Kartu Prakerja tersaji dalam daftar berikut:
1. e-KTP asli.
2. e-KTP atas nama kamu, bukan nama orang lain.
3. Tidak blur atau buram.
4. Cahayanya cukup terang.
5. e-KTP tidak rusak.
6. Foto e-KTP tidak terpotong.
7. Foto tidak menggunakan flash.
Demikian 7 ketentuan verifikasi e-KTP untuk daftar Kartu Prakerja di laman dashboard prakerja.go.id.***