Untuk melapor ke Kemenkominfo bisa melalui laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email [email protected] atau Whatsapp 08119224545.
Tak hanya pengaduan pinjol ilegal, laman dari Kemenkominfo tersebut juga bisa jadi fasilitas pengaduan situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK Pakai WA, Ini 107 Daftar Pinjol Legal, Aman dan Terpercaya
Demikian cara melaporkan kasus sengketa dengan pinjol ilegal serta ciri-ciri aplikasi pinjaman online resmi OJK.***