Cara Laporkan Pinjol Ilegal dan Kiat Memilih Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi OJK

- 17 Oktober 2021, 18:09 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. /Tangkap layar Instagram.com/@sekretariat.kabinet

Untuk melapor ke Kemenkominfo bisa melalui laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email [email protected] atau Whatsapp 08119224545.

Tak hanya pengaduan pinjol ilegal, laman dari Kemenkominfo tersebut juga bisa jadi fasilitas pengaduan situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK Pakai WA, Ini 107 Daftar Pinjol Legal, Aman dan Terpercaya

Demikian cara melaporkan kasus sengketa dengan pinjol ilegal serta ciri-ciri aplikasi pinjaman online resmi OJK.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x