Cara Laporkan Pinjol Ilegal dan Kiat Memilih Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi OJK

- 17 Oktober 2021, 18:09 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. /Tangkap layar Instagram.com/@sekretariat.kabinet

BERITA DIY - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian memberantas aplikasi pinjaman online ilegal. Berikut ciri-cirinya dan cara laporkan pinjol tak resmi OJK.

Tak hanya dari pihak kepolisian, dalam kasus maraknya aktivitas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sejak tahun 2018, hampir 5.000 akun pinjol ilegal ditutup Kemenkominfo.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Update Terbaru 106 Daftar Fintech Lending atau Perusahaan Pinjol Legal Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, seperti diberitakan dikutip BERITA DIY pada 17 Oktober 2021.

OJK sebagai otoritas yang berhak menjaga pertumbuhan industri keuangan digital diharapkan Jokowi untuk terus memberi sosialiasi perihal bahaya pinjaman online ilegal dengan penindakan tegas kepada pihak pijol ilegal.

Dalam laman resmi OJK, ada sejumlah ciri-ciri pinjol yang tak resmi atau ilegal, antara lain:

  • Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
  • Memberikan fee yang besar
  • Denda tidak terbatas
  • Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal via WA Resmi OJK, Cek Ciri-ciri Pinjaman Online Bodong di Sini

Dalam sumber yang sama, OJK juga memberikan cara cek legalitas pinjol dengan menyediakan nomor WhatsApp untuk bisa dihubungi oleh masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x