Update Terbaru 106 Daftar Fintech Lending atau Perusahaan Pinjol Legal Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

- 16 Oktober 2021, 20:14 WIB
Daftar perusahaan pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK update terbaru per 6 Oktober 2021.
Daftar perusahaan pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK update terbaru per 6 Oktober 2021. /PIXABAY/Tumisu

BERITA DIY - Majunya teknologi memudahkan masyarakat kini untuk mencari suntikan dana pinjaman lewat perusahaan penyelenggaran pinjaman online atau pinjol.

Perusahaan pinjaman online (pinjol) atau Fintech Lending legal harus sudah lebih dulu berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar daftar OJK, dapat dipastikan perusahaan pinjol tersebut ilegal.

OJK baru saja merilis daftar perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar pada 11 Oktober 2021 di website ojk.go.id. Update perusahaan pinjol terbaru ini merupakan data penyelenggara Fintech Lending terbaru per 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal via WA Resmi OJK, Cek Ciri-ciri Pinjaman Online Bodong di Sini

Baca Juga: Viral! Ibu di Wonogiri Meninggal Akibat Utang ke 25 Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK

Melansir dari website OJK, sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending atau perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Dari total 106 tersebut, terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, mereka adalah:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia;
  2. PT Sens Teknologi Indonesia;
  3. PT Fintech Bina Bangsa;
  4. PT Kreasi Anak Indonesia;
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa;
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia;
  7. PT Digital Micro Indonesia;
  8. PT Danafix Online Indonesia;
  9. PT Solid Fintek Indonesia;
  10. PT Sejahtera Sama Kita;
  11. PT Klikcair Magga Jaya;
  12. PT Sahabat Mikro Fintek; dan
  13. PT Plus Ultra Abadi.

Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK Pakai WA, Ini 107 Daftar Pinjol Legal, Aman dan Terpercaya

Untuk diketahui, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar perusahaan pinjaman onlie di OJK atas nama PT Alfa Fintech Indonesia. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Agar masyarakat lebih aman dalam melakukan transaksi pinjaman online, berikut 106 daftar terbaru penyelenggara Fintech Lending terdaftar dan berizin di OJK:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x