BERITA DIY - Demi meminimalkan terlilit hutang terhadap pinjaman online (pinjol), masyarakat perlu mengecek apakah aplikasi tersebut legal atau tidak.
Salah satu ciri pinjaman online atau pinjol legal terpercaya adalah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan memeriksa aplikasi pinjol di OJK, kita bisa ketahui apakah platform tersebut legal atau ilegal.
Baca Juga: Cara Melacak dan Cek Pinjaman Online Ilegal Atau Pinjol Legal Resmi OJK 2021
Simak 3 cara cek pinjaman online legal dan terpercaya dari pemerintah melalui OJK.
1. Website OJK
Diketahui, OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjol yang telah resmi terdaftar.
Berikut 3 cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
- Ketik "Financial Technology - P2P Lending OJK" di mesin pencarian, lalu klik situs web OJK yang muncul di laman hasil.
Untuk mengecek pinjol terdaftar atau tidak, maka ketik nama pinjol yang ingin dicari di kolom pencarian. Kolom tersebut terletak di bagian bawah, kemudian klik cari.