Cara Lapor Pinjol Ilegal Lewat HP, Serta Tips Terhindar dari Pinjaman Online Tak Resmi

- 16 Oktober 2021, 12:10 WIB
ILUSTRASI - Ketahui cara lapor pinjol ilegal dan tips terhindar.
ILUSTRASI - Ketahui cara lapor pinjol ilegal dan tips terhindar. /PIXABAY/Mohamed Hassan

BERITA DIY - Ketahui cara mudah lapor ketika terkena pinjol ilegal dengan mudah melalui HP, serta beberapa tips agar dapat terhindar dari pinjaman online yang tak resmi dari pemerintah.

Berbagai pinjol ilegal menadi perhatian publik masyarakat Indonesia. Pasalnya beberapa penyedia pinjaman online tersebut melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Sehingga beberapa kali muncul ketidaknyamanan dari masyarakat terhadap sejumlah pinjol ilegal tersebut. Tak hanya itu, pada media sosial juga banyak terdapat keluhan mengenai pinjaman online yang tak resmi dan membuat resah.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal via WhatsApp, Mudah, Cepat dan Aman

Menanggapi banyaknya keluhan mengenai adanya praktik pinjol ilegal yang menyediakan pinjaman secara online bagi masyarakat, pemerintah pun kemudian bergerak dengan cepat untuk mengatasi hal itu.

Beberapa instansi pemerintahan pun kemudian juga membuka layanan lapor untuk masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan pinjaman online yang tak resmi dari suatu perusahaan.

Berbagai instansi yang menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengalami permasalahan dengan adanya pinjol ilegal tersebut seperti pihak kepolisian negara, Kemenkominfo, dan OJK.

Baca Juga: Viral! Ibu di Wonogiri Meninggal Akibat Utang ke 25 Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK

Lebih lanjut, untuk melakukan lapor terkait permasalahan pinjol ilegal masyarakat dapat melakukannya dengan mudah. Sebab untuk lapor dapat dilakukan dengan hanya menggunakan HP milik Anda.

Bagi masyarakat yang akan melaporkan permasalahan ataupun menemukan adanya praktik pinjaman online yang tidak resmi dapat menghubungi dengan memanfaatkan fitur email dan aplikasi perpesanan yaitu WhatsApp.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x