Berikut merupakan cara lapor jika menemukan ataupun terdapat masalah dengan pinjol ilegal:
1. Lapor melalui Kemenkominfo:
-Mengirim email ke alamat [email protected].
-Kirim pesan melalui WhatsApp dengan nomor 08119224545.
2. Lapor melalui Otoritas Jasa Keungan atau OJK:
-Mengirim email ke alamat [email protected]
-Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08115715715.
-Hubungi call center 157.
3. Melalui pihak kepolisian:
-Mengirim email ke alamat [email protected].