Sebelum menggunakan jasa aplikasi pinjaman online, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan dengan cara:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Kemudian kirim pesan.
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Per 6 Oktober 2021, OJK sendiri telah mendaftar pinjol yang telah berizin melalui laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Cara melaporkan pinjol ilegal
1. Kepolisian
Dalam kasus pelaporan pinjol ilegal, masyarakat bisa melapor ke kepolisian melalui laman patrolisiber.id dan [email protected].
Namun perlu diketahui, ini bukan sebagai laporan polisi sebagai penindakan pidana. Perlu adanya bukti dan kronologis kejadian yang perlu disampaikan ke pihak polisi sebagai aduan sekaligus pelaporan resmi untuk ditindaklanjuti.
2. OJK
OJK membuka saluran telepon ke nomor hotline 157 atau ke nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. Otoritas Jasa Keuangan ini juga menerima laporan dari email di [email protected].
3. Kemenkominfo