Cara Laporkan Pinjol Ilegal dan Kiat Memilih Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi OJK

- 17 Oktober 2021, 18:09 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. /Tangkap layar Instagram.com/@sekretariat.kabinet

Sebelum menggunakan jasa aplikasi pinjaman online, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan dengan cara:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Kemudian kirim pesan.
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Per 6 Oktober 2021, OJK sendiri telah mendaftar pinjol yang telah berizin melalui laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Baca Juga: Viral! Ibu di Wonogiri Meninggal Akibat Utang ke 25 Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK

Cara melaporkan pinjol ilegal

1. Kepolisian

Dalam kasus pelaporan pinjol ilegal, masyarakat bisa melapor ke kepolisian melalui laman patrolisiber.id dan [email protected].

Namun perlu diketahui, ini bukan sebagai laporan polisi sebagai penindakan pidana. Perlu adanya bukti dan kronologis kejadian yang perlu disampaikan ke pihak polisi sebagai aduan sekaligus pelaporan resmi untuk ditindaklanjuti.

2. OJK

OJK membuka saluran telepon ke nomor hotline 157 atau ke nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. Otoritas Jasa Keuangan ini juga menerima laporan dari email di [email protected].

3. Kemenkominfo

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x