Pengumuman Daftar Nama Penerima PKH Oktober 2021 Dapat hingga Rp10,8 Juta, Ini Cara Agar Terdaftar BST Online

- 16 Oktober 2021, 16:42 WIB
Pengumuman daftar nama penerima BST PKH Oktober 2021 dapat Rp10,8 juta, begini cara agar terdaftar bansos tunai secara online.
Pengumuman daftar nama penerima BST PKH Oktober 2021 dapat Rp10,8 juta, begini cara agar terdaftar bansos tunai secara online. /dinsos.jogjaprov.go.id

Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: BPUM Kembali Dibuka hingga Desember 2021! Buruan Daftar Jika Tak Dapat Banpres BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3

3. Klik menu "Daftar Usulan"

Menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Calon Pendaftar Kartu Prakerja di Bulan Oktober 2021! Ada Bocoran Gelombang 22 Kapan Buka

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.

Demikian cara cek daftar penerima bansos PKH Oktober 2021. Untuk pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara online.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x