Pengumuman Daftar Nama Penerima PKH Oktober 2021 Dapat hingga Rp10,8 Juta, Ini Cara Agar Terdaftar BST Online

- 16 Oktober 2021, 16:42 WIB
Pengumuman daftar nama penerima BST PKH Oktober 2021 dapat Rp10,8 juta, begini cara agar terdaftar bansos tunai secara online.
Pengumuman daftar nama penerima BST PKH Oktober 2021 dapat Rp10,8 juta, begini cara agar terdaftar bansos tunai secara online. /dinsos.jogjaprov.go.id

Daftar penerima Bansos PKH bisa langsung diakses oleh masyarakat melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id. Cukup siapkan KTP dan isi data diri yang diminta.

Tiap keluarga bisa mendapat Rp 10,8 juta jika 4 orang tersebut dapat BLT seluruhnya. Berikut daftar lengkap besaran BLT PKH:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  •  Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Buruan Daftar Online BPUM di Link Ini Agar BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3 Oktober Bisa Diambil, Cuma Modal KTP

Cara Cek Daftar Penerima Bansos atau BST PKH

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan / Desa domisili
  • Masukkan nama sesuai KTP
  • Masukkan kode yang muncul
  • Refresh kode jika tidak terbaca
  • Klik CARI

Baca Juga: Daftar UMKM Online sebagai Syarat BPUM BRI dan BNI Masih Buka, Ini Cara Dapat BLT Jika Belum Terdaftar Banpres

Demikian cara pengajuan jadi penerima BST PKH:

1. Download aplikasi SIKS-Dataku Kemensos

Unduh aplikasi cek bansos di Play Store untuk HP Android, adapun nama aplikasi resmi dari Kemensos adalah SIKS-Dataku. Perhatikan jika pengembang aplikasi tersebut adalah benar dari Kementerian Sosial.

2. Registrasi

Daftar untuk bisa memakai aplikasi SIKS-Dataku Kemensos. Sebab fitur dalam aplikasi seperti "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x