Besaran Gaji Guru PPPK, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak-Hak yang Lain

- 10 Oktober 2021, 19:20 WIB
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk

BERITA DIY - Guru berstatus PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak memiliki besaran gaji yang pasti, lengkap dengan tunjangan dan Hak-Hak lainnya yang diberikan.

Seperti diinformasikan, sebanyak 173.329 orang Guru honorer yang mengikuti seleksi dinyatakan lolos tes kompetensi tahap I PPPK.

Pegawai PPPK memang bukan termasuk ke dalam golongan PNS atau ASN. Namun, mereka menerima hak yang hampir sama dengan para Guru PNS.

Baca Juga: Cara Gunakan Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1: Berlangsung pada 10 - 12 Oktober 2021

Di antaranya yang sama ialah tunjangan, besaran gaji, hingga beberapa tunjangan perlindungan yang diberikan kepada Guru PPPK.

Adapun beberapa perbedaan hak yang dimiliki oleh Guru PNS dan PPPK tersaji di bawah ini:

1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2021 di gurupppk kemdikbud.go.id, 173.329 Guru Honorer Lulus Tahap 1

2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.

3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.

4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Klik Link gurupppk.kemdikbud.go.id Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru 2021

5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Adapun gaji Guru PPPK hampir sama dengan gaji Guru PNS. Semuanya disesuaikan dengan golongan pangkat yang dimiliki sang Guru PPPK.

Berikut rincian besaran gaji Guru PPPK sesuai golongan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020:

Baca Juga: Link Hasil Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru pada 8 Oktober 2021: YouTube Kemdnikbud dan Web Resmi BKN

1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Baca Juga: Link Hasil Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru pada 8 Oktober 2021: YouTube Kemdnikbud dan Web Resmi BKN

6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Baca Juga: Link Hasil Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru pada 8 Oktober 2021: YouTube Kemdnikbud dan Web Resmi BKN

11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil PPPK di pppkguru.kemendikbud.go.id, Cara Cek dan Jadwal Terbaru Seleksi 2021

Selain gaji pokok, Guru PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan-tunjangan. Berikut tunjangan yang berhak diterima oleh Guru PPPK:

Adapun tunjangan tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan keluarga,

2. Tunjangan pangan,

3. Tunjangan jabatan,

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 1 Online Lewat Link Resmi gurupppk.kemdikbud.go.id

4. Tunjangan jabatan struktural,

5. Tunjangan jabatan fungsional,

6. Tunjangan lainnya.

Selain tunjangan dan gaji pokok, Guru PPPK juga memiliki Hak-Hak yang boleh diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Ditunda! Simak Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di gurupppk.kemdikbud.go.id

Berikut rincian Hak yang boleh diterima oleh Guru PPPK:

1. Cuti tahunan (minimal 12 hari kerja)

2. Cuti sakit (jika sakit lebih dari 14 hari)

3. Cuti melahirkan (maksimal kelahiran anak ke-3)

4. Cuti bersama (mengikuti ketentuan PNS)

Demikian besaran gaji Guru PPPK, lengkap dengan tunjangan dan hak-hak lainnya yang diberikan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah