Sementara, jika menunjukkan hasil positif, bagi WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah. Bagi WNA yang positif biaya rumah sakit ditanggung secara mandiri.
Baca Juga: Citilink Boleh Bawa Penumpang Anak di Bawah Usia 12 Tahun saat PPKM? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru
Sebelumnya penerbangan internasional hanya diperbolehkan melalui 2 bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.
Soekarno-Hatta dipilih untuk melayani penerbangan internasional, sementara Sam Ratulangi dipilih untuk melayani penerbangan menuju Indonesia Timur.
Untuk perjalanan domestik bagi wilayah Jawa dan Bali masih menggunakan syarat kartu vaksinasi minimal satu dosis. Serta menunjukkan bukti tes PCR paling lambat H-2 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA
35 hotel disediakan untuk lokasi karantina
Menyambut dibukanya Bandara Ngurah Rai Bali bagi WNA maupun WNI, ada 35 hotel yang disediakan sebagai lokasi isolasi mandiri atau isoman.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyiapkan 35 hotel untuk karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang akan masuk ke Bali.
Ke-35 hotel di Bali yang tercatat PHRI menyediakan variasi waktu isoman. Ada dari 8 hari, 5 hari hingga hanya 3 hari saja.